Selasa, 29 April 2008

Kepedulian Pendidik

Refungsionalisasi Kepala Sekolah
Kiriman : Eko Drajat Nugroho
( nugrohoed@gmail.com )

Oleh: MUCHLASIN SAg


Ada kesan yang mengemuka bahwa Kepala Sekolah merupakan top leader di suatu sekolah yang dipimpinnya. Artinya, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kepala sekolah hanya sebatas MASLIM (Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator, dan Motivator). Fungsi educator (pengajar dan pendidik) yang seharusnya melekat dalam jabatannya sering terabaikan. Banyak pula kepala sekolah yang sama sekali tidak pernah melakukan fungsi pengajaran di dalam kelas. Alasan utamanya, mereka terlalu sibuk karena posisinya sebagai kepala sekolah.

Sejatinya kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin di sekolah. Hal ini sesuai isi SK Pengakatan Jabatan Kepala Sekolah yang diterimanya. Kepala sekolah bukan jabatan struktural, tetapi jabatan fungsional yang memang diperoleh karena sudah memenuhi persyaratan untuk menduduki posisi tersebut.


Bukan Hitam Putih

Setiap kali seorang kepala sekolah mengajukan PAK (penetapan angka kredit ) bagi jabatan guru, dia selalu mencantumkan rincian angka kredit untuk mendapatkan penilaian. Angka-angka kredit tersebut antara lain diperoleh melalui PBM (proses belajar mengajar) yang meliputi beberapa kegiatan. Yakni menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, melaksanakan evaluasi belajar, melaksanakan analisis hasil evaluasi belajar, menyusun dan melaksanakan program perbaikan serta pengayaan.

Demikian pula ketika kepala sekolah mengajukan dokumen portofolio untuk memperoleh sertifikat dalam sertifikasi guru. Dia harus menyusun potofolio, yang salah satu komponennya adalah membuat RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) dan pelaksanaan pembelajaran. Selanjutnmya, pengawas selaku atasan langsung kepala sekolah menilai pelaksanaan pembelajaran melalui supervisi langsung di dalam kelas.

Pengawasan itu dilakukan dengan cara mengamati dan menilai langsung indikator atau aspek prapembelajaran, kegiatan inti pembelajaran, penguasaan materi pelajaran, pendekatan atau strategi pembelajaran, pemanfaatan sumber belajar atau media pembelajaran, pembelajaran yang memicu dan memelihara ketertiban ssiswa, penilaian proses dan hasil belajar, penggunaan bahasa, dan teknik menutup kegiatan pembelajaran.

Nah, dari seluruh proses itu, memfungsikan kepala sekolah sebagai guru yang benar-benar terampil di depan kelas merupakan keniscayaan. Melaksanakan kegiatan pembelajaran dan berinteraksi langsung dengan siswa di kelas adalah konsekuensi logis dari jabatan fungsional kepala sekolah yang disandangnya. Hal itu sekaligus menjadi bagian dari profesionalitas kepala sekolah.

Sebagaimana guru yang disyaratkan mengajar minimal 24 jam pelajaran perminggu, kepala sekolah pun disyaratkan mengajar di depan kelas "hanya" 6 jam pelajaran perminggu. Enaknya, kepala sekolah bisa memilih mata pelajaran yang dianggap relatif ringan, terutama mata pelajaran non ujian nasional. Persyaratan tersebut tentu bukan sekadar hitam di atas putih untuk mendapatkan legalisasi dalam pengajuan PAK atau sertifikasi guru, tetapi harus benar-benar dilaksanakan di dalam kelas sebagai guru dalam arti yang sebenarnya.


Sumber Motivasi

Penampilan kepala sekolah di dalam kelas diharapkan menjadi sumber motivasi belajar bagi para siswa. Kepala sekolah bisa memantau secara langsung perkembangan siswa dalam proses belajar mengajar hanya ketika dia terlibat langsung di dalam kelas.

Penampilan kepala sekolah mengajar di depan kelas juga menjadi sumber motivasi bagi para guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik. Sebab, para guru akan merasa seprofesi dengan kepala sekolahnya.

Dalam kasus pembelajaran di tingkat sekolah dasar (SD), keterlibatan kepala sekolah di kelas akan sangat membantu para guru. Sebab, rata-rata beban mengajar mereka dalam seminggu sekitar 30 jam pelajaran. Tak jarang mereka di sebut sebagai guru kelas atau guru borongan.

Ya, guru SD memang mengajar banyak mata pelajaran. Hebatnya, hingga saat ini, mereka belum pernah merasakan tunjangan kelebihan jam mengajar. Sebab, memang tak ada tunjangan kelebihan jam mengajar untuk guru SD. Namun, bagi guru SLTP atau SLTA, kehilangan 6 jam pelajaran berdampak pada berkurangnya tunjangan kelebihan jam mengajar,

Meski kepala sekolah juga berfungsi sebagai supervisor, pada kenyataannya banyak yang tidak melakukan supervisi secara berkala di dalam kelas. Biasanya, mereka beralasan sibuk, atau supervisi hanya dilakukan terhadap guru-guru yang akan mengajukan PAK atau sertifikasi guru. Itu pun dilakukan di depan meja tanpa terjun langsung ke dalam kelas. Praktis kepala sekolah tidak mengetahui secara persis perkembangan belajar siswa dan teknik guru dalam mengelola kelas dan administrasi pengajaran.

Di jenjang SD, apalagi SD yang kekurangan tenaga guru, kepala sekolah sudah terbiasa merangkap sebagai guru dan melakukan fungsi pengajaran di dalam kelas. Bahkan, ada kepala SD yang merangkap fungsi penjaga sekolah.

Tentu berbeda dengan di jenjang SLTP dan SLTA. Kepala Sekolah yang benar-benar tampil sebagai guru di depan kelas sangat jarang. Apapun alasannya, kepala sekolah harus memfungsikan diri sebagai guru yang profesional. Dengan keprofesionalitasnm ya itu, kepala sekolah bisa menikmati kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat lainnya lewat sertifikasi guru.

Dalam dokumen portofolio, ada sebuah pernyataan yang perlu dicerna dalam sanubari. Pernyataan dalam penutup dokumen itu harus ditandatangani oleh peserta sertifikasi, yaitu guru atau kepala sekolah.

Pernyataan selengkapnya berbunyi, "Dengan ini saya menyatakan bahwa pernyataan dan dokumen di dalam portofolio ini benar-benar hasil karya sendiri dan jika dikemudian hari ternyata pernyataan dan dokumen saya tidak benar, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pernyataan itu mengandung konsekuensi moral. Bagaimana jadinya jika pernyataan peserta sertifikasi itu tidak sesuai dengan kenyataan? Padahal, pada kenyataannya dia tetap tidak terkena sanksi atau dampak hukum. Tentu masih ada sanksi atau dampak hukum yang akan diterima dari Yang Maha Adil.(*)

MUCHLASIN SAg
Kepala SDN Banjarsari Wetan 01, Dagangan, Madiun

Tidak ada komentar: